Minggu, 07 Maret 2010 - 08:55:49 WIB Thawaf Mengelilingi Ka'bah Diposting oleh : Pembimbing
Kategori: Materi Manasik
- Dibaca: 5248 kali
 Thawaf ialah mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dan diakhiri dari garis/ arah sejajar dengan Rukun Hajar Aswad, tidak harus lurus dengan sudut Rukun Hajar Aswad. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Thawaf :
- Suci dari hadats, najis dan menutup aurat.
- Dimulai dari sudut/ Rukun Hajar Aswad dengan mengangkat/ menghadapkan telapak tangan kearah Hajar Aswad lalu dikecup sebagai isyarat mencium Hajar Aswad sambil bertakbir.
- Niat thawaf untuk Thawaf Sunah.
- Dilakukan dengan menyempurnakan 7 kali putaran dengan khusuk, berdo'a atau berdzikir dan tidak ada kegiatan lain selain thawaf. Ka'bah berada di sisi kiri.
- Disunahkan berlari-lari kecil (ramal) pada tiga putaran pertama (bila memungkinkan dan berjalan biasa pada empat putaran selanjutnya.
- Disunahkan mengusap Rukun Yamani (bila memungkinkan) atau cukup dengan mengangkat tangan sebagai isyarat saja.
- Thawaf diharuskan muwalat (terus menerus) kecuali terputus kareana udzur syar'i seperti karena ada Shalat Fardu berjamaah, batal wudhu, isirahat karena pusing atau lelah dan sebagainya.
- Setelah thawaf disunahkan Sholat Sunah 2 rakaat di belakang Maqam Ibrahim atau dimanapun di dalam Masjidil Haram, berdo'a di Multazam dan minum air Zam-zam.
Macam-Macam Thawaf 1. Thawaf Wajib
- Thawaf Ifadah: Merupakan salah satu Rukun Haji disertai dengan Sa'i. Sebaiknya dilakukan secepatnya sekembali dari Mabit di Mina.
- Thawaf Umrah: Merupakan salah satu Rukun Umrah baik Umrah Wajib maupun Umrah Sunah dan disertai dengan Sa'i
- Thawaf Nadzar: Thawaf ini dilakukan karena kita benadzar/ janji kepada Allah SWT tentang sesuatu yang telah dikabulkan. Thawaf ini tidak disertai Sa'i
2. Thawaf Sunah Dilakukan kapan saja orang menghendaki dan tidak diikuti dengan Sa'i. 3. Thawaf Qudum (Thawaf Kedatangan) Dilakukan ketika kita baru datang di Makkah. Wajib dilakukan bagi orang yang melaksanakan Haji Ifrad dm Qiran. Untuk Haji Tamattu', Thawaf Qudumsudah termasuk dalam thawaf umrahnya. 4. Thawaf Wada (Perpisahan) Wajibdilakukan ketika kita akan meninggalkan Makkah untuk pulang ke Tanah Air bagi Gelambang I atau pergi ke Madinah bagi Gelombang II.
|

"Sampaikanlah (bagikan) ilmu itu walau satu ayat". Semoga menjadi amal jariyah dan bisa mengantarkan Anda ke Tanah Suci. Rasulullah SAW Bersabda "Man dalla 'ala khairin falahu mitslu ajri fa'alaihi" Artinya:
"Barang siapa menunjukkan jalan kebaikan kepada seseorang, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang ditunjukkan itu" (HR. Muslim)

| Jika Anda merasa bahwa informasi di atas bermanfaat buat Anda, ada baiknya Anda luangkan sedikit waktu untuk memberikan saran, kritik, usulan, komentar atau Anda ingin tanya jawab pada tulisan tersebut, kami persilahkan, guna perbaikan website ini. Terima kasih.. |
Komentar via akun Facebook :
5 Komentar via Website :
ADJI05 Februari 2012 - 08:05:05 WIB
Sangat informatif sekali, sukron...
Husada25 Oktober 2011 - 14:59:24 WIB
Waskito: silahjkan baca lagi syarat dan rukun thawaf di atas, thawaf harus dimulai dan diakhiri dari rukun hajar Aswad dengan mengelilingi 7 kali putaran meskipun thawaf sunnah. Bila lupa hitungan putaran, pilih hitungan yang terkecil lalu lanjutkan sisa kekurangan putarannya, sama kalau kita lupa hitungan rakaat dalam sholat. Jika Batal wudhunya, harus wudhu dahulu dan melanjutkan sisa putaran yang belum selesai jadi tidak mulai dari awal lagi
waskito24 Oktober 2011 - 17:17:13 WIB
Pak haji tanya dong....
1. dari macam2 tawaf apakah semua tawaf itu jumlah putarannya = 7 putaran atau tidak? kalau tidak lalu berapa?
2. bagaimana kalau kita lupa jumlah putaran yg sudah kita lakukan?
3. apabila kita harus berwudhu kembali (karena batal) apakah kita bertawaf dari awal lagi?
Terimakasaih.
Husada12 Juni 2011 - 20:27:16 WIB
Rizqi: untuk menjelaskan masalah tsb tidak cukup pada komentar ini krn memerlukan penjelasan yang panjang. Anda bisa tanya langsung kepada Ustadz atau guru ngaji di tempat Anda. Jawaban singkatnya begini: Menurut Mahzab Maliki dan Mahzab Ahmad bahwa bersentuhan dengan lawan jenis tidak membatalkan wudhu seyampang tidak dilandasi dengan syahwat. Dalam hal thawaf, sangat dimungkinkan kita bersentuhan dengan lawan jenis, bahkan bisa dipastikan! Karena jamaah haji baik laki-laki dan perempuan saling berbaur dan tidak ada batas sehingga melangkah 2, 3 langkahpun kita akan bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrim kita. Nah pendapat Mazhab Maliki dan Ahmad ini bisa kita ikuti saat kita thawaf. Wallahu ‘alam
rizqi11 Juni 2011 - 00:55:37 WIB
Pa Haji Mau tanya saat kt tawaf misal dpt 3 putaran lalu bersentuhan dengan wanita batal tdk? klo batal kita mesti wudhu dulu lalu melanjutkan tinggal putaran ke 4 - 7. bagaimana pula klo kita maaf kentut batal atau tidak. terima kasih