Senin, 17 Mei 2010 - 18:03:12 WIBProsedur Dan Persyaratan Penerbitan Paspor untuk Jamaah Haji Diposting oleh : Pembimbing Kategori: Info Haji - Dibaca: 4201 kali
Beberapa hari yang lalu Kantor Kementrian Agama Kota Malang bersama Kantor Imigrasi Malang menyelenggarakan sosialisasi Penerbitan Paspor Biasa bagi jamaah haji. Acara ini diikuti oleh seluruh KBIH di Kota Malang yang telah mendapatkan izin operasional dan jajaran KUA Kota Malang. Ada hal penting yang perlu kami sampaikan disini karena sejak tahun lalu jamaah haji sudah tidak menggunakan lagi paspor coklat� khusus untuk pergi haji tetapi sudah menggunakan paspor internasinal atau lebih dikenal dengan paspor hijau. Sosialisasi ini perlu diketahui oleh seluruh jamaah haji karena menjadi syarat penting untuk bisa melakukan perjalanan ke Tanah Suci. Jadi jika ingin berangkat haji bukan hanya melunasi BPIH/ ONH saja tetapi harus punya paspor juga. Namun demikian sosialisasi ini penting juga guna menghindari praktek percaloan dalam pengurusan paspor itu sendiri. Permintaan penerbitan paspor bagi calon jamaah haji akan dilakukan secara kolektif oleh Kantor Kementrian Agama Kota/ Kabupaten domisili jamaah haji kepada Kepala Kantor Imigrasi Wilayah kerjanya meliputi domisili jamaah haji atau Kantor Imigrasi terdekat. Permintaan paspor biasa bagi jamaah haji dimulai sejak 5 (lima) hari setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggeraan Ibadah Haji. Paspor biasa bagi jamaah haji ini diterbitkan dalam 48 halaman dan harus dicantumkan nama jamaah haji yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata. Bagaimana dengan jamaah haji yang hanya punya satu kata nama atau dua kata nama donk? Bagi jamaah haji yang namanya hanya terdiri dari satu kata atau dua kata (misal: Soenarti atau Ahmad Rifa'i) maka bisa menambahkan namanya dengan nama ayahnya atau nama kakek. Contoh Soenarti Soediro Husodo (Soediro Husodo nama ayahnya) atau Ahmad Rifa'i Muis ( Muis nama Ayahnya) Paham kan? Ndak perlu bingung apalagi stress! khusus untuk jamaah haji akan diberikan kemudahan koq? itu kata pejabat imigrasi yang menjelaskan masalah ini lho..? Nah berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jamaah haji ketika pengurusan paspor :
Bagi Anda calon jamaah haji tidak perlu bingung deh.. kesemuanya akan dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama setempat. Siapkan aja persyaratan 1-3 di atas, jika belum punya segeralah mengurusnya mumpung masih jauh pengurusannya..
�
Berikut ini Prosedur Pengurusan Paspor:
� Catatan
�
�
� |


| Jika Anda merasa bahwa informasi di atas bermanfaat buat Anda, ada baiknya Anda luangkan sedikit waktu untuk memberikan saran, kritik, usulan, komentar atau Anda ingin tanya jawab pada tulisan tersebut, kami persilahkan, guna perbaikan website ini. Terima kasih.. |
Komentar via akun Facebook :
10 Komentar via Website :
29 Juni 2011 - 18:58:02 WIB
SITTI DASNAWATI
20 April 2011 - 10:08:38 WIB
Isi Komentar :









Senin, 17 Mei 2010 - 18:03:12 WIB








Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 