Rabu, 25 Juli 2012 - 16:15:33 WIBPelunasan BPIH/ ONH Regular Tahun 2012 M/ 1433 H, mulai Kamis, 26 Juli sampai 31 Agustus Diposting oleh : Pembimbing Kategori: Info Haji - Dibaca: 4054 kali
Jemaah haji reguler sudah dapat melunasi Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos naik haji untuk musim haji 1433 H/2012 M terhitung mulai Kamis, 26 Juli sampai 31 Agustus di sejumlah bank penerima setoran (BPS) BPIH.
Demikian dikemukakan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat di Jakarta. Untuk musim haji tahun 1433 H/2012 M ini, ia mengakui ada kenaikan rata-rata sebesar 84 dolar AS untuk setiap embarkasi dan paling rendah terjadi di embarkasi Batam sebesar 8 dolar AS.
Disebutkannya, kuota jemaah haji Indonesia 211 ribu orang, terbagi untuk haji reguler sebanyak 194 ribu orang dan untuk haji khusus 17 ribu orang. Pelunasan untuk haji khusus sudah berlangsung sebulan lalu.
Bahrul mengatakan, jika kuota haji reguler sebanyak 194 ribu orang tersebut tidak terserap sesuai jadwal yang ditetapkan, maka pihaknya masih membuka kesempatan bagi yang belum menyelesaikan pada 3 sampai 7 September 2012. Kesempatan ini dimaksudkan untuk bagi calon jemaah yang tak dapat melunasi karena berbagai hal.
Tetapi, lanjut dia, jika sampai 7 September itu juga tak dapat dilunasi maka porsinya dialokasikan kepada calon jemaah usia lanjut yang sudah masuk dalam daftar Siskohat. "Tapi, rasanya kesempatan itu kecil. Biasanya semuanya terserap," katanya.
Terkait dengan jemaah usia lanjut yang harus diprioritaskan, ia mengatakan, Kementerian Agama tetap menaruh perhatian besar terhadap calon jemaah usia lanjut. Ia memperkirakan kini jumlahnya sekitar 5000 orang yang berusia 81 tahun ke atas. Karena itu, jika nanti ada tambahan kuota nasional, calon jemaah usia lanjut akan mendapat prioritas.
Menteri Agama Suryadharma Ali, dalam pekan ini, akan ke Mekkah selain untuk mengecek pemondokan juga untuk meminta tambahan kuota nasional. Tahun lalu pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota sebanyak 10 ribu. "Jadi, dari tambahan kuota itulah calon jemaah usia lanjut diberi prioritas," katanya.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1433 H/2012 M di 12 embarkasi berbeda-beda sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden No.67 tahun 2012 yang diputuskan di Jakarta, 20 Juli.
Peraturan Presiden No.67 tahun 2012 yang ditetapkan di Jakarta, 20 Juli, dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyebutkan bahwa BPIH tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji (2.204 dolar, atau sebesar 60 persen), biaya pemondokan di Makkah dan Madinah (1.008 dolar, atau 27,9 persen) dan living cost (405 dolar atau 11,2 persen)
BPIH adalah sejumah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara Indonesia yang akan menunaikan Ibadah Haji. Besaran BPIH tahun 1433H/2012 M untuk 12 (dua belas) embarkasi, adalah sebagaimana berikut:
Terkait dengan besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.
Pada Peraturan Presiden tentang BPIH tersebut juga disebutkan tentang BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah ditetapkan. Termasuk pula Jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal meninggal dunia sebelum berangkat menunaikah Ibadah Haji; atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. (Sumber: kemenag.go.id)
Untuk Pengumuman resminya silahkan klik di sini: Pengumuman Pelunasan BPIH Regular 2012 M/ 1433 H
Syarat Pelunasan BPIH antara lain:
Catatan:
8. Pendaftaran keberangkatan sebagai Jamaah Haji Tunda menggunakan bukti setoran lunas BPIH dengan jumlah penyetoran sebesar USD sebagaimana diatas. Sedangkan untuk pengembalian dana jemaah haji tunda dilakukan setelah adanya verifikasi dan Surat Keputusan tentang jumlah dan nama jemaah haji tunda yang berangkat tahun 1433 H / 2012 M. Pengembalian dana akan ditranfer ke rekening masing-masing jamaah melalui BPS |


| Jika Anda merasa bahwa informasi di atas bermanfaat buat Anda, ada baiknya Anda luangkan sedikit waktu untuk memberikan saran, kritik, usulan, komentar atau Anda ingin tanya jawab pada tulisan tersebut, kami persilahkan, guna perbaikan website ini. Terima kasih.. |
Komentar via akun Facebook :
7 Komentar via Website :
18 Mei 2013 - 09:51:29 WIB
16 Mei 2013 - 19:25:57 WIB
Isi Komentar :









Rabu, 25 Juli 2012 - 16:15:33 WIB









Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 