Minggu, 07 Maret 2010 - 09:01:10 WIBMelontar Jamrah Selama Mabit Di Mina Diposting oleh : Pembimbing Kategori: Materi Manasik - Dibaca: 3378 kali A. Syarat melontar jumrah : 1. Harus ada tujuan melontar jumrah 2. Harus ada gerakan melempar dan dengan tangan (disunahkan tangan kanan). 3. Batu kerikil harus jatuh ke lubang marma. 4. Pelontaran dilakukan satu per satu sambil membaca takbir, tidak boleh 7 kerikil sekaligus. 5. Harus tertib dimulai dari Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah untuk tanggal 11,12,13 Dzulhijjah dan Jumrah Aqobah saja pada tanggal 10 Dzulhijjah. 6. Batu yang digunakan bukan bekas untuk melontar jumrah oleh orang lain. B. Waktu melontar jumrah a. Waktu Afdhalnya setelah terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah. b. Waktu Ikhtiar (pilihan) : dilakukan setelah tergelincir matahari/ ba'dha zawal sampai terbenam matahari. c. Waktu Jawaz (diperbolehkan) mulai lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 11 Dzulhijjah. C. Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) Wakyunya adalah mulai sesudah tergelincir matahari (waktu dhuhur) sampai terbit fajar menjelang subuh pada hari berikutnya. Melontar sebelum zawal/tergelincir matahari (qobla zawal) dipebolehkan. D. Menunda atau menta'khirkan melontar jumrah Melontar jumrah boleh menunda dalam satu waktu untuk semua jumrah pada Hari Tasyrik Caranya sebagai berikut : Dilakukan berurutan secara sempurna yaitu melontar jumrah Aqobah untuk Tanggal 10 Dzulhijjah, kemudian melontar jumrah Ula, Wustha, Aqobah untuk Tanggal 11 Dzulhijjah, kemudian melonar lagi untuk Tanggal 12 Dzulhijjah, kemudian selanjutnya melontar untuk Tanggal 13 Dzulhijjah. E. Mewakili untuk melontar Jumrah Bagi yang berhalangan secara syar'i boleh mewakilkan kewajibannya melontar jumrah kepada orang lain dengan cara sebagai berikut : a. Melontar untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing 7 kali lontaran mulai dari Ula, Wustha dan Aqobah, kemudian melontar untuk yang diwakili mulai dari Ula, Wustha dan Aqobah. b. Melontar 7 kali lontaran pada Jumrah Ula untuk dirinya sendiri kemudian melontar lagi untuk yang diwakili (tanpa harus menyelesaikan terlebih dahulu Jumrah Wustha dan Aqobah) |


| Jika Anda merasa bahwa informasi di atas bermanfaat buat Anda, ada baiknya Anda luangkan sedikit waktu untuk memberikan saran, kritik, usulan, komentar atau Anda ingin tanya jawab pada tulisan tersebut, kami persilahkan, guna perbaikan website ini. Terima kasih.. |
Komentar via akun Facebook :
4 Komentar via Website :
H Washuri bin H Mualip
26 Februari 2012 - 12:48:50 WIB
Ya semua orang yang mau berangkat haji harus manasik (belajar hukum dan cara berhaji) sesuai ajaran RosuluLLAH. Tapi ada yang lebih penting lagi yang non tehnis. Yaitu 1. Pemondokan sebab kita akan menempati beberapa hari. Dengan siapa kita tinggal, berapa jarak antara masjid dgn hotel. Ada atau tidak kendaraan yang melayani waktu di Mekah. Bila ada kendaraan apa dengan membayar apa gratis (sudah sediakan pemerintah) ini menyangkut uang saku. 2 .keadaan waktu dim
26 Februari 2012 - 12:48:50 WIB
husada
14 Juni 2010 - 21:57:45 WIB
@Washuri: maksudnya hari tarwiyah bkn haji tarwiyah, hari tarwiyah (pembekalan) adalah tgl 8 Dzulhijjah,krn pd hari itu Rasulullah berangkat ke Mina utk mengambil perbekalan sblm ke arofah
14 Juni 2010 - 21:57:45 WIB
Isi Komentar :









Minggu, 07 Maret 2010 - 09:01:10 WIB







Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 