Minggu, 07 Maret 2010 - 09:11:32 WIB Larangan-larangan Ihram selama berihram Diposting oleh : Pembimbing
Kategori: Materi Manasik
- Dibaca: 8749 kali

Larangan-larangan ihram adalah hal-hal yang perlu dijaga selama berihram. Larangan ihram berlaku ketika seorang jama'ah telah meniatkan ibadah umrah atau hajinya. Untuk ibadah umrah, larangan ihram ini berlaku hingga selesai pelaksanaan ibadah umrah ditandai dengan cukur rambut atau tahallul umrahnya. Sedangkan untuk ibadah haji larangan ihram ini berlaku hingga pelaksanaan tahallul awal (melontar jumrah aqobah dan cukur rambut) kecuali hubungan suami istri. Jama'ah haji bisa bebas seluruhnya darilarangan ihram ketika telah selesai melaksanakan Thawaf Ifadah dan Sa'i(Tahallul Akhir). Adapun larangan-larangan ihram itu antara lain: 1. Dalam hal berpakaian: Pria : Wanita
-
Bersarung tangan -
Menutup muka/ bercadar 2. Dalam hal tindakan : - Memotong/ mencukur/ mencabut kuku atau rambut badan.
- Memotong/ mencabut/ mematahkan pepohonan di Tanah Haram
- Memburu/ membunuh binatang buruan darat dan boleh dimakan, kecuali binatang yang berbahaya, boleh dibunuh.
- Memakai wangi-wangian baik di badan maupun kain ihram kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat ihram.
- Bercumbu atau bersetubuh.
- Mencaci/ bergunjing, bertengkar atau berkata kotor (Rafats, Fusuq dan Jiddal).
- Meminang, menikah atau menikahkan
|

"Sampaikanlah (bagikan) ilmu itu walau satu ayat". Semoga menjadi amal jariyah dan bisa mengantarkan Anda ke Tanah Suci. Rasulullah SAW Bersabda "Man dalla 'ala khairin falahu mitslu ajri fa'alaihi" Artinya:
"Barang siapa menunjukkan jalan kebaikan kepada seseorang, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang ditunjukkan itu" (HR. Muslim)

| Jika Anda merasa bahwa informasi di atas bermanfaat buat Anda, ada baiknya Anda luangkan sedikit waktu untuk memberikan saran, kritik, usulan, komentar atau Anda ingin tanya jawab pada tulisan tersebut, kami persilahkan, guna perbaikan website ini. Terima kasih.. |
Komentar via akun Facebook :
14 Komentar via Website :
Husada07 Oktober 2012 - 20:38:33 WIB
Burhan: Larangan ihram itu berlaku jika seseorang dalam kondisi berihram baik haji atau umrah sampai dia tahallul, untuk haji sampai tahallul akhir/ stani. Jika tidak dalam ihram haji atau umrah, tidak mengapa melakukan hubungan suami istri bagi suami istri.
Burhan04 Oktober 2012 - 16:50:05 WIB
jamaah haji yg selesai umroh, sebelum berihrom haji, apakah boleh bersetubuh dg pasangan yg sah? bagaimana dg larangan dalam Al_Baqoroh ayat 197?
asep heryana06 Januari 2012 - 06:37:37 WIB
<a href=http://www.perjalananhajiumroh.com/>informasi Ihram</a> bagus, mudah mudahan kita dapat melaksanakan ibadah haji ..amin
Khairul amri29 November 2011 - 13:22:26 WIB
Sangat baik, sehingga masyarakat dapat memahami lebih mendalam.
Khairul amri22 November 2011 - 20:22:14 WIB
Dalam melaksanakan ibadah haji apakah cukup ilmu syariat saja.
aris03 November 2011 - 16:52:40 WIB
apakah larangan2 dalam hal tindakan nmer 2 diatas berlaku bgi umat muslim yg lg gk ikut haji????
hamba allah01 November 2011 - 01:45:21 WIB
apa bayar dam apabila ada orang yang melakukan onani ketika tidak memakai ihram?