» Materi/ Artikel
|
Minggu, 07 Maret 2010 - 10:07:30 WIB Tahallul Dengan Mencukur Rambut Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul bukan sekedar mencukur rambut seperti yang dipahami banyak orang.Ada dua macam tahallul yaitu :1. Tahallul Awal ialah keadaan seseorang yang telah melakukan dua dari tiga perbuatan yaitu : a. Melontar Jumrah Aqobah b. Thawaf Ifadhah dan ... Selengkapnya (3 komentar) |
|
Minggu, 07 Maret 2010 - 09:53:29 WIB Mabit atau Bermalam di Muzdalifah dan Mina Mabit artinya bermalam, beristirahat untuk melepaskan lelah setelah melaksanakan wukuf di Padang Arofah. Kegiatan mabit ini dilakukan sambil berdzikir walaupun tidak tidur sudah tergolong mabit. Mabit terdiri dari dua yaitu: Mabit di Muzdalifah, waktunya setelah selesai wukuf yaitu setelah Maghrib sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Caranya dilakukan walaupun sesaat setelah lewat ... Selengkapnya (1 komentar) |
|
Minggu, 07 Maret 2010 - 09:42:23 WIB Wukuf Di Padang Arofah Wukuf artinya berhenti yaitu menghadirkan diri di Padang Arofah. Wukuf di Padang Arofah merupakan salah satu rukun ibadah haji, tidah ada haji jika tidak melaksanakan wukuf seperti hadits Nabi SAW "Al hajju arofah" yang artinya haji adalah wukuf di Arofah. Ketika sedang wukuf jamaah haji tidak boleh keluar dari batas-batas wilayah arofah karena menyebabkan batal wukufnya dan ... Selengkapnya (1 komentar) |
|
Minggu, 07 Maret 2010 - 09:15:40 WIB Ihram Haji atau Umrah Ihram haji adalah kondisi dimana seseorang yang berihram dilarang melanggar larangan yang telah ditetapkan Allah SWT. Ihram artinya niat mulai mengerjakan ibadah haji atau umrah dan mengharamkan diri dari hal-hal yang tidak terkait dengan upaya mendekatkan diri kepada ALLAH SWT. Niat dilakukan dalam hati akan tetapi niat ihram haji atau umrah diikrarkan dengan talbiyah sepertiyang telah ... Selengkapnya (0 komentar) |
|
Minggu, 07 Maret 2010 - 09:11:32 WIB Larangan-larangan Ihram selama berihram |
|
Minggu, 07 Maret 2010 - 09:01:10 WIB Melontar Jamrah Selama Mabit Di Mina |
|
Minggu, 07 Maret 2010 - 08:55:49 WIB Thawaf Mengelilingi Ka'bah |
|
Minggu, 07 Maret 2010 - 08:48:50 WIB Dam/ Fidyah dan Permasalahannya
Dam menurut bahasa artinya adalah darah, sedangkan menurut istilah berarti mengalirkan darah (menyembelih ternak yaitu kambing, unta, atau sapi di Tanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji).
Dam terdiri dari dua macam yaitu:
Dam Nusuk (karena aturannya memang demikian) dikenakan bagi orang ... Selengkapnya (4 komentar) |

















Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 